3 Kriteria Lembaga Survei Ideal di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Januari 2023
3 Kriteria Lembaga Survei Ideal di Pemilu 2024

Ilustrasi - Sejumlah mural bertemakan pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peran lembaga survei diharapkan bersikap sentral selama Pemilu 2024. Sebab, hasil yang mereka rilis berpotensi memengaruhi opini publik dan peta perpolitikan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi berharap, lembaga survei dapat berkembang dengan mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen.

Puadi pun menjabarkan tiga kriteria bagi lembaga survei agar ideal dalam pemilu.

Baca Juga:

Sejumlah Modus Pelanggaran Dana Kampanye Peserta Pemilu

“Pertama, menjadi pihak yang dapat memitigasi membesarnya polarisasi menjelang dan pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti,” tuturnya di Jakarta, Jumat (20/1).

Kedua, lanjut dia, lembaga survei dapat menunjukkan tanggung jawab moral dengan berkontribusi nyata melahirkan satu gagasan politik ideal.

Ketiga, setelah melahirkan satu gagasan politik, lembaga-lembaga survei ini lalu duduk bersama dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintah, KPU, dan Bawaslu.

"Ini untuk menyusun satu model pertarungan politik yang sehat bagi para kontestan Pemilu 2024,” tutur Puadi.

Dia pun menjelaskan aturan norma perundang-undangan mengenai batasan bagi lembaga survei.

Puadi menjelaskan, lembaga survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang diatur dalam ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 hingga Pasal 450.

Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 488 poin kedua item c dan d disebutkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat berupa survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Baca Juga:

PPATK akan Awasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Sumber Ilegal

Hanya saja, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengingatkan adanya pengumuman hasil survei saat masa tenang.

Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp 12 juta.

"Hanya saja kemudian dimaknai oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan Nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 yang pada intinya tidak dilarang sepanjang sesuai dengan sesuai dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi,” kata Puadi.

Puadi pun menjelaskan mengenai penghitungan cepat berdasarkan putusan MK nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 tersebut menyatakan tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa quick count (penghitungan cepat) mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan.

Menurutnya dalam dua putusan MK tersebut harus diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui.

“Oleh sebab itu, menurut Mahkamah pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945,” urai pria asal Bekasi ini.

Dia melanjutkan, pengaturan quick count selanjutnya mengalami perubahan norma dari yang sebelumnya hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari pemungutan suara, menjadi hasil penghitungan cepat pemilu bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sesuai Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017.

Bawaslu punya kewenangan dalam penanganan kode etik dan pidana pemilu apabila lembaga survei diduga melanggar prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi.

"Jadi jangan ada tendensi dan manipulasi,” terang dia. (Knu)

Baca Juga:

KPU Sebut TPS Pemilu 2024 akan Ramah Disabilitas

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bagikan