3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokir


Ilustrasi pinjaman online. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Sebanyak 3.193 pinjaman online ilegal yang yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi telah diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," ucap Kasatgas SWI OJK Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (11/6).
Baca Juga
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal sangat berbahaya.
"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," ucap Tongam

Seusai mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.
"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.
Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.
Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.
"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," pungkasnya. (Asp)
Baca uga
Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK yang Terjerat 24 Pinjol
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
