MerahPutih.com - Hasil evaluasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap I dan II, terdapat hampir 29 juta orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi berupa teguran, denda, dan lainnya telah diberikan kepada para pelanggar.
“Memang jumlah tindakan ini tidak akan bermakna signifikan jika tidak semua pihak ikut berpartisipasi di dalam menegakkan protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/2).
Baca Juga:
PPKM Mikro, Ganjar Instruksikan RT/RW Bikin Tempat Khusus Isolasi Mandiri
Safrizal menuturkan, 29 juta orang yang ditindak rata-rata berada di jalan dan pertokoan.
Sesuai evaluasi kasus pandemi yang menunjukkan penyebaran COVID-19 sudah menyeluruh di wilayah Jawa dan Bali, maka pemerintah mulai 9 Februari 2021 menerapkan PPKM berskala mikro.
Penegakan protokol kesehatan diharapkan dapat dilakukan hingga level RT dan RW.
“Nanti kita akan turunkan sampai level terbawah untuk penegakan protokol kesehatan, dan tidak lelah-lelahnya terus menegakkan imbauan dan menyosialisasikan protokol kesehatan,” tegas Safrizal.
PPKM skala mikro merupakan kelanjutan dari PPKM jilid I (11 Januari - 25 Januari) dan PPKM jilid II (26 Januari - 9 Februari 2021) di Jawa dan Bali.
Safrizal mengatakan, PPKM mikro ini memiliki beberapa perbedaan dengan dua PPKM sebelumnya.
"PPKM I dan II lebih banyak menyasar kepada aktivitas publik, perkantoran, mal, bandara, dan tempat kegiatan umum lainnya," kata Safrizal.
Padahal dari realisasinya, Safrizal mengatakan, tempat-tempat tersebut disebut secara disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, ia mengatakan, penyebaran penyakit justru juga terjadi di level komunitas
"Oleh karena itu, akan kita lakukan bersama (PPKM) di tempat umum dan juga di komunitas (lewat PPKM mikro)," kata Safrizal.
Baca Juga:
Pemkot Solo Longgarkan Aturan PPKM Mikro, Anak 5 Tahun Boleh Ngemal
Nantinya, ia mengatakan, wilayah-wilayah di daerah, khususnya di Jawa dan Bali, akan diberi zonasi kerawanan.
Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana.
Hal ini diharapkan dapat membuat pemerintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan lebih rinci. (Knu)
Baca Juga:
Aturan PPKM Mikro, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, WFH Bisa 50 Persen