Aturan PPKM Mikro, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, WFH Bisa 50 Persen
Suasana toko modern ADA Swalayan. (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Di dalam instruksi itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.000 waktu setempat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal.
Baca Juga
Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Serius Awasi Pelaksanaan PPKM
Safrizal mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal, pertokoan, dan pasar modern dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Makan dan minum di restoran maksimum 50 persen dan bisa hingga pukul 21.00. Tetap harus menjaga jarak serta prokotol kesehatan lainnya,” ujar Safrizal kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/2).
Hal ini berbeda pada tahap pertama pemberkakuan PPKM yakni hingga pukul 19.00 dan pukul 20.00 pada tahap kedua.
Kebijakan ini juga berlaku untuk makan di tempat (dine in) di restoran dengan pembatasan jumlah pengunjung tempat makan sebesar 50 persen.
Selain itu, rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, fasilitas umum dan sosial-budaya dihentikan sementara, termasuk kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Pada PPKM mikro juga diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring. Sedangkan, kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen.
PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk diperpanjang dengan melihat perkembangan kasus, terutama berkaitan dengan empat parameter yang telah ditentukan.
Baca Juga
Parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Daerah yang diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro, antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi Kota Cimahi, Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya.
Di Banten, prioritas diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Di DI Yogyakarta, prioritas PPKM mikro pada Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Lalu, Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Terakhir, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Jika seluruh kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten/kota itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro.
Misalnya, yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok diberlakukan kebijakan PPKM mikro.
"Kabupaten/kota yang tidak masuk dalam wilayah PPKM mikro, maka perintah pada daerah tersebut tetap men jalankan arahan protokol kesehatan," katanya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih