Aturan PPKM Mikro, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, WFH Bisa 50 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Februari 2021
Aturan PPKM Mikro, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, WFH Bisa 50 Persen

Suasana toko modern ADA Swalayan. (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Di dalam instruksi itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.000 waktu setempat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal.

Baca Juga

Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Serius Awasi Pelaksanaan PPKM

Safrizal mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal, pertokoan, dan pasar modern dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Makan dan minum di restoran maksimum 50 persen dan bisa hingga pukul 21.00. Tetap harus menjaga jarak serta prokotol kesehatan lainnya,” ujar Safrizal kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/2).

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA/HO/Kemendagri)

Hal ini berbeda pada tahap pertama pemberkakuan PPKM yakni hingga pukul 19.00 dan pukul 20.00 pada tahap kedua.

Kebijakan ini juga berlaku untuk makan di tempat (dine in) di restoran dengan pembatasan jumlah pengunjung tempat makan sebesar 50 persen.

Selain itu, rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, fasilitas umum dan sosial-budaya dihentikan sementara, termasuk kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Pada PPKM mikro juga diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor menjadi 50 persen, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring. Sedangkan, kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen.

PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk diperpanjang dengan melihat perkembangan kasus, terutama berkaitan dengan empat parameter yang telah ditentukan.

Baca Juga

Dampak PPKM, Kasus Aktif Turun jadi 15 Persen

Parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Daerah yang diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro, antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi Kota Cimahi, Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya.

Di Banten, prioritas diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Di DI Yogyakarta, prioritas PPKM mikro pada Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Lalu, Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Ilustrasi-Situasi salah satu mal di Kota Solo selama pandemi COVID-19. (ANTARA/Aris Wasita)
Ilustrasi-Situasi salah satu mal di Kota Solo selama pandemi COVID-19. (ANTARA/Aris Wasita)

Terakhir, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Jika seluruh kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten/kota itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro.

Misalnya, yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok diberlakukan kebijakan PPKM mikro.

"Kabupaten/kota yang tidak masuk dalam wilayah PPKM mikro, maka perintah pada daerah tersebut tetap men jalankan arahan protokol kesehatan," katanya. (Knu)

Baca Juga

Nasib Perpanjangan PPKM Bakal Segera Ditentukan

#PSBB #Breaking #PPKM #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan