21 OTT Sepanjang 2019, KPK Tetapkan 67 Tersangka


Gedung KPK (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Tahunan (Laptah) 2019. Berdasarkan laporan itu, KPK berhasil melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang menjerat 76 orang. Sebanyak 67 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keseluruhan operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang antara lain berjumlah Rp12,8 miliar, USD35 ribu, SGD576 ribu, 5 euro, RM407, dan 500 riyal.
Baca Juga
"Banyak hal yang sudah kita capai bersama terkait dengan kinerja KPK tahun 2019, meskipun masyarakat selama ini hanya melihat KPK dari sisi penindakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka peluncuran Laptah 2019 melalui webinar, Senin (27/7).
Ke-67 tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai unsur. Yakni pihak swasta sebanyak 34 orang; PNS 17 orang; BUMN/BUMD 5 orang; tiga orang dari unsur lainnya; 2 pengacara; serta masing-masing satu orang dari unsur DPR, Gubernur, Bupati, Hakim, Jaksa, dan Wali Kota.

Adapun rincian perkara yang berhasil terungkap pasca OTT dilakukan terkait dengan suap proyek (8 perkara), suap jabatan (3 perkara), suap PBJ (3 perkara), suap perizinan (3 perkara), dan suap penanganan perkara (2 perkara).
Selain melakukan OTT, dalam laptah tersebut juga diterangkan KPK berhasil menetapkan 70 tersangka yang berasal dari pengembangan perkara kasus-kasus sebelumnya.
Alex menambahkan, peluncuran laptah tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat. Karena, menurut Alex, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat.
"Kami menyadari betul dukungan dari masyarakat yang menyebabkan KPK tetap eksis hingga saat ini. Oleh karena itu tidak ada salahnya kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban KPK ini kepada masyarakat," tutur Alex
Baca Juga
Oleh karena itu, Alex mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh lembaga antirasuah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
