20 Koruptor Dapat Potongan Hukuman dari MA

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2020
20 Koruptor Dapat Potongan Hukuman dari MA

Ilustrasi sidang PN. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sepanjang 2019-2020, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman para koruptor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencacat ada 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari para pengadil. Para koruptor itu diantaranya:


1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK.

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

4. Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.

5. Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara di tingkat PK.

7. Pengacara OC Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

9. Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terkait kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

11. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait impor daging dari putusab 8 tahun menjadi 7 tahun di tingkat PK.

13. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.

14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.

16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangkan sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.

18. Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangkan, namun belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.

19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.

20. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur. Dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

KPK
Caption

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Ketua MA, M Syarifuddin, menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK itu.

"ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (22/9).

Menurut dia, pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor. Catatan ICW, sepanjang 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya dua tahun tujuh bulan.

ICW menilai ketiadaan sosok Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung sebagai salah satu peluang besar para koruptor menerima berbagai pengurangan hukuman di Mahkamah Agung.

Usai purna tugas sebagai hakim agung pada 2018 lalu, Alkotsar saat ini mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023.

"Saat ini, tak dapat dipungkiri sosok seperti Artidjo Alkostar tidak lagi tampak di MA. Maka dari itu, para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Saatnya Membangun KPK yang Baru

#Kasus Korupsi #KPK #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - 39 menit lalu
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - 49 menit lalu
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - 2 jam, 29 menit lalu
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Dunia
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Thaksin kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan