20,9 Persen Warga Belum Tentukan Pilihan Partai Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 18 Desember 2022
20,9 Persen Warga Belum Tentukan Pilihan Partai Politik

PDIP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Trend Elektabilitas Partai” menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal meraih suara tertinggi.

PDI mengalami kenaikan dibanding perolehan di 2019. Sementara Partai Demokrat relatif stabil dan partai-partai lain turun.

Baca Juga:

Jokowi Ingatkan Bawaslu soal Politik Identitas dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, menyatakan jika pemilu diadakan sekarang, PDIP mendapat dukungan terbesar, 24,1 persen; disusul Golkar 9,4 persen; Gerindra 8,9 persen; Demokrat 8,9 persen; PKS 6,2 persen; PKB 6,1 persen; Perindo 4,6 persen; Nasdem 3,2 persen; PPP 2,9 persen; dan PAN 1,7 persen.

"Sementara partai-partai lain mendapat dukungan di bawah 1 persen, dan yang belum tahu ada 20,9 persen," kata Deni.

Deni menjelaskan, dibanding hasil Pemilu 2019 lalu, dukungan kepada PDIP naik dari 19,3 persen menjadi 24,1 persen. Elektabilitas Demokrat juga sedikit naik dari 7,8 persen menjadi 8,9 persen, atau relatif stabil.

"Sementara partai-partai lain yang ada di parlemen cenderung menurun," ujarnya.

Deni menambahkan, setiap partai masih punya peluang menaikkan dukungan, karena masih ada sekitar 20,9 persen warga yang saat ini belum menentukan pilihan.

Survei ini dilakukan secara tatap muka pada 3 - 11 Desember 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih secara random (stratified multistage random sampling) 1220 responden.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1029 atau 84 persen. Sebanyak 1029 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). (Pon)

Baca Juga:

Jakarta Jadi Wilayah Paling Rawan saat Pemilu 2024

#Pemilu #Partai Politik #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan