2 Kapal Ikan Vietnam Beroperasi 10 Tahun di Indonesia, Rugikan Rp 264 miliar


Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara (ANTARA/HO-Baharkam Polri)
MerahPutih.com - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap aparat keamanan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp 264 miliar.
"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia," kata Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan di Batam, Selasa (2/7).
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).
Dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.
"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kombes Pol. Dadan.
Ia menjelaskan, setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Kombes Pol Dadan menyampaikan, kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.
"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
