2 Kapal Ikan Vietnam Beroperasi 10 Tahun di Indonesia, Rugikan Rp 264 miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juli 2024
2 Kapal Ikan Vietnam Beroperasi 10 Tahun di Indonesia, Rugikan Rp 264 miliar

Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara (ANTARA/HO-Baharkam Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap aparat keamanan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp 264 miliar.

"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia," kata Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan di Batam, Selasa (2/7).

Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).

Dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.

"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kombes Pol. Dadan.

Ia menjelaskan, setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Kombes Pol Dadan menyampaikan, kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.

"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujarnya. (*)

#Polisi #Vietnam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Penyidik masih melakukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka dengan tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Indonesia
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Babak Baru kasus kematian terapis Delta Spa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Indonesia
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Polisi Makassar siap berlakukan tembak di tempat terhadap pelaku penyerangan anak panah oleh geng motor
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Indonesia
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Indonesia
Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Bripka Johan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan jalan setelah matanya terkena siraman bensin.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
 Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Indonesia
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Bagikan