Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Tersangka kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi (kanan) berjalan memasuki ruang konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/HO-OJK)
MerahPutih.com - Polri berhasil memulangkan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia.
Tersangka AAG merupakan mantan Direktur perusahaan fintech PT Investree Radhika Jaya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana, menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.
Baca juga:
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
“Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” kata Amur, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/9).
Amur mengakui proses pemulangan AAG tidak mudah karena tersangka telah memiliki status permanent resident di Qatar.
Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun prosesnya memakan waktu terlalu lama. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura.
Baca juga:
Kolaborasi Jadi Kunci Sukses Investree Tingkatkan Pencapaian di Setiap Negara
Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.
"Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka," tutur Amur.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” imbuh jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa. “Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia,” tutup Amur. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi dan Tentara Dikerahkan Bangun Huntara Bagi Korban Bencana Sumatera
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka