Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. (Knu)
MerahPutih.com - Kejahatan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga pasar dan subsidi terus terjadi, terutama pengoplosan barang subsidi seperti gas.
Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG atau elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang haknya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu (24/12).
Baca juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya KombesEdi Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik.
“Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edi.
Praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
“Tindakan ini menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Edy.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan.
“Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka