Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago.(foto: humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Anggota Polisi.
Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menegaskan Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif. “Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketententuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/10).
Baca juga:
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Erdi menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama. “Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
Dengan penerbitan perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional dan proporsional.
“Jadi berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Erdi.(knu)
Baca juga:
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Bakal Dukung Komite Reformasi Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan