Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam


Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago.(foto: humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Anggota Polisi.
Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menegaskan Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif. “Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketententuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/10).
Baca juga:
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Erdi menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama. “Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
Dengan penerbitan perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional dan proporsional.
“Jadi berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Erdi.(knu)
Baca juga:
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Bakal Dukung Komite Reformasi Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite

‘Tototwukwuk’ Mulai Jarang Tendengar di Jalanan, Pengamat sebut Bukti Polantas Patuh dan Sadar

Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi

Darurat Keracunan Makan Bergizi Gratis, Polisi Turun Langsung Periksa Dapur Umum

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

Sosok Irjen Yuda Gustawan, Intel Polri Berpengalaman yang Menjabat Kabaintelkam

Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua

Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti

Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
