2.348 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 Juli 2022
2.348 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

Calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Seleksi (timsel) Anggota Bawaslu Provinsi di 25 provinsi telah menutup pendaftaran bakal calon dan menyeleksi berkas administrasi terhadap 2.815 orang. Hasilnya, 2.348 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"2.348 orang yang lolos seleksi administrasi itu dapat mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi yang akan diselenggarakan pada Senin-Rabu, 18-20 Juli 2022," Anggota Bawaslu Herwyn J H Malonda, di Jakarta, Jumat (15/7)

Baca Juga

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN

Herwyn melanjutkan, bakal calon anggota Bawaslu provinsi paling banyak di Jawa Timur dengan 230 orang pendaftar dan di Jawa Tengah dengan 314 orang pendaftar. Jumlah tersebut melebihi yang ditetapkan Bawaslu, yaitu 210 orang.

Oleh karena itu, timsel di kedua provinsi tersebut melakukan pemeringkatan atas berkas para pendaftar baru kemudian menentukan pendaftar yang dapat mengikuti tes tertulis.

Berdasarkan jenis kelamin, 77 persen dari total pendaftar seleksi atau sebanyak 2.179 orang merupakan laki-laki. Sedangkan sisanya sebanyak 23 persen atau sebanyak 636 orang pendaftar berjenis kelamin perempuan.

Timsel juga melakukan penjaringan berdasarkan jenjang pendidikan. Hasilnya, terdapat 37 orang yang tidak lolos karena tidak mencapai jenjang minimal pendidikan yang disyaratkan, yaitu sarjana (S1).

Baca Juga

Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

37 orang itu terdiri dari 32 orang berlatar Pendidikan SMA dan lima orang berlatar Pendidikan D3. Pendaftar terbanyak berlatar Pendidikan S1, yaitu sebanyak 1.819 orang.

"Pendaftar berlatar belakang pendidikan S2 sebanyak 898, dan S3 sebanyak61 orang," tuturnya.

Seleksi terhadap usia minimal bakal calon anggota menghasilkan 267 orang pendaftar dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat usia, yaitu minimal berusia 35 tahun saat mendaftar.

Pendaftar terbanyak berusia pada rentang 35 hingga 40 orang, yaitu 923 orang. Secara berurutan, usia 41-45 tahun sebanyak 605 orang, usia 46-50 tahun sebanyak 482 orang, usia 51-55 tahun sebanyak 291 orang, dan usia 56 tahun ke atas sebanyak 245 orang.

"Calon anggota Bawaslu provinsi ini akan menjalani rangkaian tes mulai dari tes tertulis, tes kesehatan, dan wawancara," kata Bawaslu.

Seleksi didilakukan untuk memilih masing-masing tiga orang anggota Bawaslu di 25 provinsi yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2022 mendatang.

Tim seleksi sendiri terbentuk sejak Mei 2022 lalu. Seleksi ini menjadi tanggung jawab semua pimpinan Bawaslu secara kolektif kolegial, dengan sektor pemimpin di Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO) dan Diklat Bawaslu. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Fokus Lakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

#Bawaslu #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan