15 Syarat Hotel, Wisma dan Penginapan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Pertamina Jaya, Jakarta, Senin (6/4/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.)
Merahputih.com - Tak bisa sembarangan hotel, wisma, dan penginapan dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. Setidaknya, ada 15 syarat minimal yang harus dipenuhi.
Syarat itu sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang salinannya diterima, Jumat (2/10).
Baca Juga:
Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali PSBB Ketat
Pertama, standar minimal kriteria hotel, penginapan dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 DKI Jakarta yakni tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam.
Kedua, kamar di sana juga disarankan tidak memakai karpet atau permadani. Ketiga, sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, atau dapat secara alami melalui jendela.
Keempat, tersedia fasilitas laundri. Kelima, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar.
Keenam, menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali camilan. Ketujuh, memiliki ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.
Kedelapan, tersedia klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien. Kesembilan, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah, puskesmas, TNI dan Polri.
Sepuluh, hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada lokasi isolasi terkendali. Sebelas, hotel dan wisma diharuskan memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19.
Baca Juga:
Nyaris 70 Petahana Langgar Protokol Kesehatan, Ini Sikap Kemendagri
Keduabelas, penginapan ini juga harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19. Ketigabelas, hotel, wisma dan penginapan ini harus memiliki halaman yang cukup untuk olahraga.
Keempatbelas, penginapan ini memiliki halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans. Terakhir, hotel, penginapan dan wisma memiliki bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI