100 Hari Kerja Mendag, IKAPPI Sebut Lebih Banyak Pencitraan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 28 September 2022
100 Hari Kerja Mendag, IKAPPI Sebut Lebih Banyak Pencitraan

Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA/Indra Arief Pribadi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memberi kritik tajam kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang sudah seratus hari bekerja sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

IKAPPI menilai Mendag Zulhas belum banyak melakukan hal yang signifikan, khususnya hak yang berkaitan dengan pedagang pasar.

Baca Juga:

Mendag Zulkifli Klaim Berhasil Stabilkan Harga Bahan Pokok

"Selama 100 hari ini Menteri Perdagangan memang sudah melakukan kerja, namun hingga saat ini belum terlihat signifikan keberhasilan apa yang telah dilakukannya," ujar Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP IKAPPI, Ahmad Choirul Furqon.

Ahmad meminta Ketua Umum PAN ini terus fokus terhadap kerja yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil. Ia juga menilai Zulhas saat ini cenderung terlalu banyak pencitraan.

"Kami faham bahwa sudah menjelang Pemilu 2024 dan sangat wajar apabila ketua Partai ingin elektabilitas lembaganya naik, namun kami berharap Menteri jangan terlalu banyak pencitraan dulu," urainya.

Apabila kinerjanya baik sebagai Mendag, ucap Ahmad, kepercayaan publik akan naik terhadap partai yang dipimpinnya, itu secara otomatis akan naik. Maka dari itu, ia meminta Zulhas fokus bekerja jangan terus pencitraan.

Baca Juga:

Kemendagri Tanggapi Pernyataan Andi Arief Soal Utusan Presiden Jelang Lukas Enembe Tersangka

"Pasca kenaikan harga BBM ini sembako terus mengalami kenaikan, sebagai menteri teknis yang langsung berhubungan dengan ini kami berharap Mendag bisa muncul sebagai problem solver, jadi urusan pencitraan kami harap dikesampingkan terlebih dahulu,” tandas Furqon

Dewan Pimpinan Pusat IKAPPI ini juga menegaskan bahwa saat ini banyak sekali hal yang harus dipelajari oleh Menteri Perdagangan.

"Kami menilai bahwa hal yang perlu dipelajari oleh Menteri Perdagangan sangat banyak, jadi alangkah lebih baik apabila Menteri Zulhas lebih fokus dalam mempelajari permasalahan, seperti evaluasi HET atau harga eceran tertinggi dan permudah distribusi pangan," imbuh pria kelahiran Kabupaten Rembang tersebut. (Asp)

Baca Juga:

Mendagri Peringatkan ASN Tak Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024

#Menteri Perdagangan #Zulkifli Hasan #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 15 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026
Indonesia
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
"Sebagian, nggak semuanya ya. Sebagian paling nggak untuk 16.000 (kopdes) kita minta," kata Menko Pangan Zulhas.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Menteri Perdagangan (Menteri) RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Kassabi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Indonesia
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
"Nanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,” ujar Zulhas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Batam Kepulauan Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Bagikan