10 Persen Hotel di Surabaya Tutup Permanen


Hotel. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Belasan hotel di Surabaya, Jawa Timur, akan terancam tutup bahkan disusul dengan PHK massal karyawannya.
Hal ini disebabkan karena dampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono menyampaikan, sekitar 85 persen hotel di Jatim tidak mampu bernapas panjang selama PPKM Darurat Level 4 berlaku, apalagi kini diperpanjang kembali.
Baca Juga:
Bupati Bogor Minta Pengusaha Hotel dan Restauran Bersabar
Maka dari itu, hotel-hotel kini nyaris tidak ada tamu menginap. Sehingga okupansi tamu yang menginap atau sekedar berbisnis hanya mencapai angka 5-10 persen saja.
"Okupansi hotel saja rata-rata 5-10 persen. Pada akhirnya ada 85 persen hotel tidak mampu bertahan dengan PPKM level ini. Jadi ya enggak ada tamu yang datang, otomatis tidak ada bisnis,” tandas Dwi saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Ia menambahkan, sedangkan karyawan yang dirumahkan hampir mencapai 40 persen. Dan kini hotel yang bertahan dan tetap beroperasi hanya membuka kamar tertentu.
"Semua harus menjadwal masuknya karyawan hingga merumahkan hampir 40 persen karyawan. Hanya mengoperasikan sebagian kecil kamar dan fasilitas-fasilitas yang ada," tuturnya.
Saat ditanya hotel mana saja yang akan tutup, ia enggan menyebut hotel mana saja yang terancam tutup permanen dan melakukan PHK massal.
"Sekarang saja sudah hampir 10 hotel yang tutup permanen. PPKM terus berlanjut, yang akan tutup bertambah. Bukan tidak mungkin bulan ini akan ada PHK massal," ujarnya.

Badan Pusat Statistik Jawa Timur mencatat, tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jawa Timur pada bulan Juni 2021 mencapai 44,16 persen atau naik 9,16 poin dibandingkan bulan sebelumnya.
TPK hotel bintang 2 (dua) sebesar 48,07 persen merupakan TPK tertinggi dibandingkan TPK hotel berbintang lainnya.
Rata-Rata Lama Menginap Tamu (RLMT) Asing pada hotel berbintang bulan Juni 2021 mencapai 3,03 atau naik 0,95 poin dibandingkan bulan Mei 2021 yang mencapai 2,08 hari.
Untuk RLMT keseluruhan pada bulan Juni 2021 sebesar 1,49 hari atau naik sebesar 0,08 poin dibandingkan RLMT bulan Mei 2021.(Andika Eldon)
Baca Juga:
Hotel di Bandung yang Layani Pasien Isoman Dapat Keringanan Pajak
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal

Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun

Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%

Tok, Pajak Hotel Jakarta Turun! Besarannya Diumumkan Menyusul

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Pelonggaran Aturan Rapat di Hotel Jadi Angin Segar untuk Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan

PHK Massal Sektor Perhotelan di Depan Mata, Legislator Usul Pemerintah Bentuk Satgasus
