1.451 Punggawa Keadilan Baru Siap Guncang Peradilan Indonesia, Mampukah MA Atasi Jutaan Perkara?
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan 1.451 calon hakim secara serentak. Sehingga, jumlah hakim di Indonesia kini menjadi 8.711 orang.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah monumental dalam upaya meningkatkan kapasitas peradilan di Tanah Air.
Para hakim yang baru dikukuhkan ini akan segera mengisi kekosongan di 144 pengadilan negeri, 173 pengadilan agama, 22 pengadilan tata usaha negara, dan 11 pengadilan militer yang tersebar di seluruh Indonesia. Formasi baru ini terdiri dari 921 hakim peradilan umum, 362 hakim peradilan agama, 143 hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 hakim peradilan militer.
“Jumlah tersebut tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” imbuh Sunarto.
Baca juga:
Hal ini menunjukkan urgensi penambahan jumlah hakim untuk memastikan proses peradilan berjalan lebih efektif dan efisien.
Para hakim yang baru dilantik ini telah menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim terpadu yang diselenggarakan oleh MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Hery Mulyono menjelaskan bahwa diklat ini dirancang secara komprehensif untuk membekali para calon hakim dengan kompetensi teknis yuridis, wawasan kebangsaan, etika profesi, hingga kepemimpinan peradilan.
Baca juga:
Gaji Hakim Naik Setelah Penantian 18 Tahun, Prabowo Tekankan Terbesar Golongan Bawah
Program diklat ini menerapkan metode pembelajaran modern, termasuk penggunaan learning management system, studi kunjungan ke pengadilan dan institusi hukum, analisis kasus-kasus nyata, praktik simulasi persidangan, serta pendalaman nilai-nilai kebijakan hukum nasional.
Fokus diklat meliputi peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan mentalitas hakim, pemahaman kebijakan strategis pemerintah, serta penerapan keadilan yang bermartika. Dari 1.459 peserta yang dipanggil, 1.451 calon hakim dinyatakan lulus setelah melalui evaluasi multi-metode yang terpadu.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!