1.371 Kerumunan Massa Dibubarkan TNI-Polri Sejak Kapolri Keluarkan Maklumat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Maret 2020
1.371 Kerumunan Massa Dibubarkan TNI-Polri Sejak Kapolri Keluarkan Maklumat

Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi bersama TNI telah membubarkan ribuan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa di Tanah Air. Total ada 1.371 kerumunan massa yang berkumpul yang dilakukan pembubaran itu semua terdapat di semua Polda di seluruh Indonesia.

"Semuanya ini kami dibantu oleh teman-teman dari TNI dan pemerintah daerah jaringan tetap berjalan bersama-sama," ujar Karopenmas Dihumas Polri, Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Kamis (26/3).

Baca Juga:

Pemprov DKI: Kebijakan Kerja di Rumah Pengaruhi Kualitas Udara di Jakarta

Pembubaran ini dilakukan merujuk Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona. Dalam membubarkan kerumunan massa, TNI-Polri memberikan imbauan dan pendekatan persuasif terlebih dulu.

Masyarakat diminta bisa paham untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa saat ini. Diharap hal ini bisa jadi pemutus rantai penyebaran corona.

"Jadi tidak kemana-mana dan ini semoga dengan disiplin yang tinggi ini yang kami lakukan bisa cepat selesai berkaitan dengan virus corona," katanya.

Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
Aparat gabungan TNI dan Polisi menggelar patroli untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Polisi juga menindak sebanyak 46 kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus corona atau covid-19 di Tanah Air.

Jumlah tersebut bertambah satu kasus dari yang sebelumnya cuma 45 kasus. Meski begitu, dirinya tidak merinci di wilayah mana penambahan kasus tersebut.

Baca Juga:

Partai Demokrat Desak Ketua DPRD Bahas APBD Perubahan untuk Tangani COVID-19

Argo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli siber.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan baik di wilayah maupun di Mabes Polri. Saring sebelum sharing. Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," katanya. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #TNI #TNI-Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Bagikan