Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 19 Juli 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Lembaga pegiat demokrasi Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga

Sentil Zulhas, Politikus PDIP: Jangan Manfaatkan Situasi

"Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi di Gedung Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata Alwan, aktivitas bagi-bagi minyak goreng Zulhas tersebut disertai dengan ajakan memilih anaknya, Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.

Dalam kegiatan Zulhas tersebut terkandung dua hal sekaligus, yakni kampanye untuk memilih seseorang dan politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis serta janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Alwan.

Baca Juga

Jokowi Tegur Mendag Zulhas, Diminta Fokus Kerja Turunkan Harga Minyak Goreng

Apalagi, lanjut Alwan, kampanye dilarang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ia menjelaskan, kampanye di media sosial, cetak dan elektronik serta rapat terbuka hanya dilakukan dalam waktu 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Sementara Pasal 492 UU Pemilu menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ditetapkan KPU untuk peserta pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

Kemudian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan pejabat negara (menteri dan sebagainya) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas melarang kampanye menggunakan fasilitas jabatan.

"Karena itu, kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal, kampanye fasilitas negara dan fasilitas jabatannya," tegas Alwan. (Pon)

Baca Juga

PAN Bela Zulhas Soal Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan