Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau
Senin, 18 Mei 2015 -
MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Senin (18/5) keputusan Menkumham mengesahkan hasil Munas kubu Agung Laksono dianggap tidak sah. Atas terbitnya amar putusan tersebut, sejumlah pendukung Aburizal Bakrie bersorak-sorai gembira.
Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menjelaskan bahwa Keputusan Majeslis Hakim mencabut Surat Keputusan (SK) Kemenkumham sudah tepat. Karena SK tersebut bertentanan dengan Undang-Undang dan asas umum pemerintahan.
"Majelis mengatakan bhwa Menkumham melakukan tindakan sewenang2 dan melakukan perbuatan tercela mensahkan kubu Agung dengan cara melawan hukum," kata YIM dalam akun twitterna @Yusrilihza_Mhd, Senin (18/5).
YIM yang juga pakar hukum tata negara menambahkan, jika kubu Agung Laksono melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka keputusan sela penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham tetap berlaku.
Atas terbitnya putusan PTUN tersebut, YIM menjelaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar kembali kepada hasil Munas Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Agung Laksono.
"Utk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkrah DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009," tandas YIM. (bhd)
BACA JUGA:
Progres 98: Jokowi-JK Pembohong, Turunkan!