MERAHPUTIH.COM — YOUTUBER asal Amerika Serikat Johnny Somali resmi dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan 20 hari penahanan atas serangkaian tindakan mengganggu dan ofensif yang dilakukannya di Korea Selatan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan vonis tersebut kepada Somali pada Rabu (15/4). Pengadilan melarang sang Youtuber bernama asli Ramsey Khalid Ismael itu bekerja di lembaga yang melibatkan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun. Somali, yang tetap bebas selama persidangan, langsung ditahan di ruang sidang setelah putusan dibacakan karena dikhawatirkan berisiko melarikan diri.
Pria berusia 24 tahun itu dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi kegiatan usaha dan menyebarkan konten video seksual palsu. Ia memicu kemarahan publik luas akibat perilakunya yang provokatif dan merendahkan.
Pada Februari, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda 150.000 won (sekitar Rp 1,7 juta) terhadap Somali atas didakwa mengganggu usaha dengan memutar musik keras dan menumpahkan kuah mi instan di sebuah toko serbaada di Distrik Mapo, Seoul, pada Oktober 2024. Pada bulan yang sama, ia juga menghadapi pejalan kaki dengan membawa kantong berisi ikan berbau menyengat serta mengganggu penumpang di bus dan kereta bawah tanah dengan memutar musik keras dan menari.
Baca juga:
Korea Selatan Uji Coba Bebas Visa untuk Turis Indonesia, Berlaku hingga Akhir 2026
Selama proses persidangan, dakwaan tambahan diajukan terhadapnya karena menyiarkan langsung keributan di Lotte World, taman hiburan di Distrik Songpa, Seoul. Ia menghalangi penumpang menaiki wahana serta menyebarkan video deepfake cabul secara daring, juga pada 2024. Pada tahun yang sama, ia menuai kecaman setelah mencium Patung Perdamaian, monumen yang didedikasikan bagi korban perbudakan seksual masa perang oleh Jepang.
Dalam sidang pertamanya pada Maret 2025, Somali datang terlambat satu jam dan ditolak masuk ruang sidang karena mengenakan topi merah bertuliskan ‘Make America Great Again’, slogan yang terkait dengan pendukung Presiden AS Donald Trump. Saat itu, ia juga melontarkan pernyataan provokatif dengan mengatakan, “Saya warga negara Amerika. Korea ialah negara bawahan Amerika.”
Pada Juli 2025, ia menampilkan bendera matahari terbit Jepang dalam siaran langsung di media sosialnya dan menyeru kepada Jepang untuk kembali menjajah Korea, merujuk pada masa penjajahan Jepang di Semenanjung Korea pada 1910–1945. Ia juga mengklaim Dokdo, gugusan pulau kecil yang merupakan wilayah Korea, tapi juga diklaim Jepang, ialah milik Tokyo.(dwi)
Baca juga: