YLBHI: Tugas Utama Mahfud MD di Kabinet Jokowi Golkan Perppu KPK

Senin, 28 Oktober 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

"Pak Mahfud idealnya di pemerintahan itu tugas idealnya pertama itu menggoalkan Perppu KPK," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Baca Juga:

Saat Ditawari Posisi Menteri, Mahfud Bahas Ini dengan Jokowi

Pasalnya, kata Asfinawati, sebelum masuk dalam Kabinet Indonesia Maju, Mahfud turut mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu.

"Karena kita tahu dia kan yang menghubungi Pak Jokowi secara intens agar ada Perppu KPK," ujarnya.

Mahfud MD berbicara kepada wartawan usai menemui Presiden Joko Widodo di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (21/10/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo/aa.
Mahfud MD berbicara kepada wartawan usai menemui Presiden Joko Widodo di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (21/10/2019). (ANTARA/Bayu Prasetyo/aa)

Asfinawati berharap, Mahfud dapat memprioritaskan kinerjanya agar Presiden menerbitkan Perppu KPK meskipun penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Saya kira keberhasilan sebulan pertama itu," imbuh Asfinawati.

Baca Juga:

Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Banyak Belajar dari Pengalamannya Dulu

Untuk itu, Asfinawati menilai jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berhasil membujuk Presiden menerbitkan KPK. Maka dia telah gagal menghadapi konstelasi politik.

"Kalau itu gagal kita bisa tahu, mungkin itu pertanda kalau beliau bisa gagal juga menghadapai konstelasi politik. Bahwa politik lebih berat dari pada, politiknya itu lebih besar dari pada cuma sekedar objektifitas hukum," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan