YLBHI: Tugas Utama Mahfud MD di Kabinet Jokowi Golkan Perppu KPK
Senin, 28 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
"Pak Mahfud idealnya di pemerintahan itu tugas idealnya pertama itu menggoalkan Perppu KPK," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Baca Juga:
Saat Ditawari Posisi Menteri, Mahfud Bahas Ini dengan Jokowi
Pasalnya, kata Asfinawati, sebelum masuk dalam Kabinet Indonesia Maju, Mahfud turut mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu.
"Karena kita tahu dia kan yang menghubungi Pak Jokowi secara intens agar ada Perppu KPK," ujarnya.

Asfinawati berharap, Mahfud dapat memprioritaskan kinerjanya agar Presiden menerbitkan Perppu KPK meskipun penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Saya kira keberhasilan sebulan pertama itu," imbuh Asfinawati.
Baca Juga:
Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Banyak Belajar dari Pengalamannya Dulu
Untuk itu, Asfinawati menilai jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berhasil membujuk Presiden menerbitkan KPK. Maka dia telah gagal menghadapi konstelasi politik.
"Kalau itu gagal kita bisa tahu, mungkin itu pertanda kalau beliau bisa gagal juga menghadapai konstelasi politik. Bahwa politik lebih berat dari pada, politiknya itu lebih besar dari pada cuma sekedar objektifitas hukum," tandasnya. (Pon)