YLBHI Tuding Pemecatan Kompol Rosa Agenda Firli Lemahkan KPK
Kamis, 06 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memikiki agenda melemahkan lembaga antirasuah.
Penilaian itu disampaikan Asfinawati, terkait ‘pemecatan’ sepihak penyidik KPK, Kompol Rosa, yang tengah menangani kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku, Padahal, masa kerja Rosa di KPK baru habis pada September 2020.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK
“Ini bukti nyata Firli sebagai Ketua agendanya melemahkan KPK. Pertama, instansi asal tidak menarik Rosa. Kemudian Rosa tak melanggar etik karena kita gak denger ada sidang etik. Ketiga, dia termasuk ke dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Ini orang lagi berprestasi lah kenapa malah tiba-tiba dikeluarkan. Ini aneh sekali,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

Kontroversi KPK terus berlanjut. Sebab belum genap tiga bulan Firli Bahuri Cs memimpin, KPK kerap mengeluarkan kebijakan kontroversial. Dari mengganti secara tiba-tiba juru bicara KPK, mengintervensi penyidik ihwal pemanggilan saksi-saksi, dan teranyar memberhentikan penyidik instansinya secara sepihak pasca mengembalikan dua orang jaksa ke Jaksaan Agung. Padahal mereka masih menangani perkara-perkara besar yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?
“Ini bukti bahwa Firli tak untuk memberantas korupsi kalau publik melihatnya. Saya sendiri melihatnya aneh sekali. Pertama kan kalau mau dibangun instansi asal minta, ternyata Polri menyatakan tidak kok. Motifnya dari Firli. Ini tindakan yang menurut saya bukti sudah nyata sekali dari sekian lainnya,” tegas dia.
Asfinawati mencurigai Firli Bahuri membawa pesanan pihak tertentu. Sebab, kebijakan Firli dianggap terlalu nyeleneh karena penyidik KPK yang dicopot itu tengah menyidik kasus suap PAW DPR dari PDIP.
“Ini aneh banget, kan. Kalau tindakan balasan, dia bagian dari yang korupsi. Bukan dari yang memberantas korupsi,” tutup perempuan aktivis antikorupsi itu.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan telah mengembalikan dua penyidiknya, Rosa dan Indra, ke Mabes Polri. Dengan demikian, keduanya sudah tak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Sebaliknya, Polri menyatakan keduanya seharusnya masih bertugas di KPK sampai habis September 2020 mendatang. (Pon)
Baca Juga: