Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?


Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW turut berkomentar atas polemik penarikan penyidik KPK Kompol Rosa ke Mabes Polri.
Kompol Rosa adalah penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Juga
"'Pak Rossa kita tidak tarik,' begitu pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri; tapi Firli Bahuri, Ketua KPK menyatakan 'Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri'. Siapa benar dan siapa bohong? Atas pernyataan yang saling bertolak belakang itu?","kata BW kepada wartawan Rabu (5/2).
BW lantas mempertanyakan masa kerja Rosa yang baru habis September 2020. Jika masa tugas masih lama, kenapa Rosa mesti kembali ke Polri. Padahal, menurut BW, kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik.
"Kilah, dalih dan saling berbantahan tak elok dan cendreung konyol kembali dipertontonkan di muka publik atas gonjang-ganjing pemulangan penyidik KPK," ujar BW.

"Tapi yang jelas, sobat Rossa, eksistensi salah seorang penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rossa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?" sambung BW.
Baca Juga
Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah telah mengembalikan dua penyidiknya, Rosa dan Indra, ke Mabes Polri. Dengan demikian, keduanya sudah tak lagi bertugas sebagai penyidik KPK.
Menurut Firli, Rosa dan Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020 lalu. Keduanya, kata jenderal bintang tiga ini, telah diberhentikan terhitung sejak 1 Februari 2020 kemarin.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2) malam.
Firli mengungkapkan Rosa telah dikembalikan ke Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Dikatakan Firli, pengembalian itu didasarkan atas surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan Pimpinan KPK.
"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020," ujar Firli.

Surat keputusan pemberhentian keduanya telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan petikan skep ditandatangani oleh Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.
Baca Juga
Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri
Pernyataan Firli bertentangan dengan Mabes Polri. Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rossa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik. Hal ini karena masa kerja Rossa baru habis pada September 2020 mendatang.
"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
