Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - EKS Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Saya menghormati keputusan majelis hakim ya tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," kata Yaqut seusai mejalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Yaqut menegaskan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun putusan akhir dalam perkara yang menjeratnya. Ia menegasjan perlawanan yang dilakukannya merupakan hak yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian awal dari pembelaannya.

Hal yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, melainkan langkah hukum yang kami ambil dan dijamin undang-undang,

lanjutnya. Yaqut Cholil Qoumas, Mantan 
Menteri Agama (Menag)

Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas



Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara utuh, termasuk terkait kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya. Untuk itu, Yaqut berharap majelis hakim dapat melihat perkara dugaan korupsi secara utuh dalam proses persidangan berikutnya.

"Nah, tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya. Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh," kata Yaqut.

Dalam sidang pembuktian nanti, Yaqut menyatakan akan membeberkan kewenangan yang dimiliki sebagai menteri agama terkait penyelenggaraan haji. Yaqut juga akan membeberkan kebijakan yang diambil terkait kuota haji dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah. "Dasar apa kewenangannya bagaimana, kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai menteri agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," katanya.

Yaqut juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Dia memastikan akan menyampaikan fakta-fakta untuk menjawab dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang apa namanya didakwakan itu nanti kita akan jawab terang-terangnya," tegas Yaqut.

Yaqut berharap pihak yang terbukti melakukan kesalahan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berharap siapa yang melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan apa apa sanksi yang jelas, gitu ya," katanya.

Meski pengadilan tipikor menolak perlawanannya dan perkara yang berjeratnya berlanjut ke tahap pembuktian, Yaqut meyakini akan mendapatkan keadilan. Yaqut menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum dan juga bertawakal kepada Allah Swt.

"Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Tapi insyaallah saya yakin tawakal kepada Allah," katanya.(Pon)

Baca juga:

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi


Baca Artikel Asli