Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wujudkan Kesamaan Hak, Pemprov DKI Percepat Program Unit Layanan Disabilitas

Andika Pratama - Selasa, 08 Juni 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesamaan bagi kaum disabilitas. Hal ini agar kaum disabilitas dapat maju dan berkembang secara adil, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah mengatakan, melalui penyelenggaraan ULD ini, pihaknya berupaya mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi.

Baca Juga

Eksis saat Pandemi COVID-19: Media Berdaya, Disabilitas Berjaya

Antara lain, penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 lalu, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,95 juta orang. Sementara yang masuk ke angkatan kerja, sebanyak 7,99 juta orang.

Dilihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Penyandang Disabilitas hanya sekitar 44 persen. Angka ini jauh di bawah angka TPAK Nasional yang sebesar 69 persen. Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang.

"Dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3 persen," jelas Andri di Jakarta, Selasa (8/6).

Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif.

Kemudian tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi dan aksesibilitas di dunia kerja.

Ilustrasi disabilitas. Foto: ALBERTO H. FABREGAS/Pixabay
Ilustrasi disabilitas. Foto: ALBERTO H. FABREGAS/Pixabay

Sementara, dari sisi pendidikan penyandang disabilitas ini masih didominasi dengan tingkat pendidikan rendah yaitu sebagian besar penyandang disabilitas berpendidikan SD. Tercatat, sebanyak 72,3 persen tamatan atau bahkan tidak pernah/lulus SD.

Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan serta ketidaksesuaian keterampilan yang dimiliki dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja, membuat para kaum disabilitas sulit untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Sebagai pelaksana kebijakan Pemprov DKI telah mengambil langkah-langkah guna mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di DKI termasuk percepatan penyelanggaraan ULD bidang ketenagakerjaan.

"Dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pergub Nomor 107 Tahun 2014 tentang Penyedia PJLP Penyandang Disabilitas, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018,” ujarnya.

Payung hukum perwujudan pembangunan ketenagakerjaan inklusi juga tertuang dalam PP No. 60/2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Aturan-aturan ini merupakan perwujudan dari amanah Dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Pasal 27 ayat 2 tahun 1945. Landasan kebijakan program ini juga tertuang dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal penting yang terkait upaya memperkuat pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 8/2016 mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Lalu, mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (Asp)

Baca Juga

Vaksinasi Disabilitas Nasional Masih Rendah, Stafsus Presiden Gandeng Gibran

Baca Artikel Asli