WNI Nekat Terobos Perbatasan Timor Leste Mau Ambil Jeriken Minyak
Senin, 18 April 2022 -
MerahPutih.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa dideportasi karena memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal. WNI bernama Zakarias Dok Mau itu asal Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan deportasi Zakarias dilakukan melalui PLBN Mota Ain. WNI yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap petugas Imigrasi Timor Leste karena nekat menerobos memasuki Atambua tanpa dokumen resmi.
Baca Juga:
"Dia dideportasi karena masuk secara ilegal ke Timor Leste dengan alasan ingin mengambil jeriken minyak milik kakaknya yang ada di Timor Leste, " kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim saat dikonfirmasi dari Kupang, dikutip Antara, Senin (18/4).
Halim menambahkan usai ditangkap, Zakarias dibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Mota Ain.

Petugas Imigrasi kemudian memberikan peringatan kepada WNI yang melintas secara ilegal tersebut agar tidak kembali melakukan perbuatannya lagi pada kemudian hari.
"Disebut ilegal karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen resmi saat melintas di daerah itu," imbuh Halim.
Walaupun dikembalikan ke Indonesia, Zakarias kemudian diserahkan kepada Polres Belu terkait dugaan kasus penyelundupan.
"Setiap pelintas batas harus membawa dokumen resmi jika ingin melintas ke negara lain agar tidak melanggar hukum," imbau pejabat Imigrasi Timor Leste itu. (*)
Baca Juga: