WNA China Selundupkan Hasil Tambang Lewat Bandara IWIP, Barbuk Nikel Murni dan Campuran

Sabtu, 06 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY berusaha menyelundupkan nikel melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara.

"Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (6/11)

Kejagung menjelaskan barang bukti (barbuk) yang diamankan berupa lima kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni.

Baca juga:

Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya

"Barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait," tuturnya, dikutip Antara.

Menurut dia, aktivitas pelaku awalnya terdeteksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan. WNA Tiongkok itu akhirnya diringkus Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara.

Baca juga:

Polemik Bandara IMIP, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal

Bandara Beroperasi Sejak 2019

Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, operasional bandara menjadi target evaluasi baru-baru ini.

Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bandara belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.

Baca juga:

Kapal Tambang Nikel Raja Ampat Pakai Nama JKW dan Iriana, Jokowi Dukung Izinnya Dicabut

Satgas Baru Ditugaskan Mulai 29 November 2025

Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP sejak 29 November 2025 lalu.

Satgas Terpadu ini terdiri atas Satgas Pengamanan (PAM) TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan, dan tumbuhan, serta karantina kesehatan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan