WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Jumat, 17 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, bahwa warga negara asing (WNA) yang menjadi petinggi di BUMN tetap bisa dikenakan proses hukum.

Mereka bisa diproses oleh Kejaksaan jika terjerat permasalahan hukum, termasuk korupsi.

“Sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).

Anang memastikan, bahwa pengusutan kasus hukum yang menjerat WNA nantinya akan dilaksanakan secara profesional.

“Hati-hati, apalagi itu menyangkut kerugian negara,” katanya.

Baca juga:

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

Anang juga menyebutkan, Kejagung pernah menangani WNA yang terjerat hukum.

Hal itu terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2016, yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Pada kasus tersebut, salah satu tersangka adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. Gabor merupakan seorang warga negara (WN) Hungaria.

Baca juga:

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group Steve Forbes di Jakarta, Rabu (15/10) mengungkapkan, bahwa BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.

Prabowo juga mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan manajemen Danantara untuk mempersilakan mencari WNA bertalenta agar memimpin BUMN. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan