Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wiranto Tegaskan Presiden Berhak Keluarkan Perppu

Noer Ardiansjah - Rabu, 12 Juli 2017

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Presiden Jokowi berhak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hal itu, untuk mengisi kekosongan hukum yang berkaitan dengan masalah tertentu.

"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, presiden bisa mengeluarkan Perppu," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Jika mengacu pada Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, terdapat tiga hal yang menjadi syarat bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

"Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai," katanya.

Kemudian yang ketiga, kata Wiranto, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

"Dari pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada tanggal 10 Juli 2017," katanya.

Karena itu, Wiranto berharap masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih.

"Karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa," tandasnya.

Dengan terbitnya Perppu ini, maka secara otomatis UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas pun sudah tidak berlaku lagi.

"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," pungkas mantan Panglima ABRI ini. (Pon)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Baca Artikel Asli