Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). (MP/Ponco)
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Wiranto menjelaskan, UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," kata Wiranto.
Menurutnya, UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memenuhi asas hukum adminstrasi contracio actus.
"Yakni, asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," tandasnya.
Selain itu, kata Wiranto, dalam UU No 17 Tahun 2013 tersebut, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit.
"Yakni, hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah merasa perlu mengeluarkan Perppu mengenai ormas. Terlebih, jumlah ormas di Indonesia kini mencapai 344.039, baik dalam tingkat nasional maupun tingkat daerah.
"Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan, dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," pungkas mantan Panglima ABRI ini. (Pon)
Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Wiranto: Perppu Tidak Untuk Cederai Islam
Bagikan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu