Wiranto Tegaskan Presiden Berhak Keluarkan Perppu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 Juli 2017
Wiranto Tegaskan Presiden Berhak Keluarkan Perppu

Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Presiden Jokowi berhak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hal itu, untuk mengisi kekosongan hukum yang berkaitan dengan masalah tertentu.

"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, presiden bisa mengeluarkan Perppu," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Jika mengacu pada Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, terdapat tiga hal yang menjadi syarat bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

"Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai," katanya.

Kemudian yang ketiga, kata Wiranto, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

"Dari pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada tanggal 10 Juli 2017," katanya.

Karena itu, Wiranto berharap masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih.

"Karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa," tandasnya.

Dengan terbitnya Perppu ini, maka secara otomatis UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas pun sudah tidak berlaku lagi.

"Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," pungkas mantan Panglima ABRI ini. (Pon)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

#Wiranto #Menko Polhukam #Perppu #Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat hingga sebelum musim haji pada 18 April 2026 berjumlah 43.363 orang yang berasal dari 439 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Indonesia
Wiranto Sebut Mendiang Try Sutrisno Layak Disebut Negarawan Sejati, Taat Konstitusi
Try Sutrisno merupakan figur yang selalu memikirkan langkah terbaik untuk masyarakat selama menjalankan tugas kenegaraan.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Wiranto Sebut Mendiang Try Sutrisno Layak Disebut Negarawan Sejati, Taat Konstitusi
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Bagikan