Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS
Senin, 04 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung pidana empat tahun penjara. Windi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Baca Juga:
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/3).
Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Windi melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Jaksa menilai, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G. Windi disebut menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Baca Juga
Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah dan untuk keperluan sehari-hari selama yang bersangkutan tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023. (Pon)