Waspada, Kasus Positif Klaster Perkantoran Serang Pekerja Sudah Divaksin
Kamis, 29 April 2021 -
MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta saat ini masih menyelidiki faktor pemicu melonjaknya klaster perkantoran dari data epidemiologi.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan, dari beberapa kasus yang ada, melonjaknya klaster perkantoran ini juga berhubungan dengan klaster keluarga.
Dia mengatakan, lonjakan itu terjadi pada periode 12-18 April 2021.
Baca Juga:
Peningkatan COVID-19 Diakibatkan Masyarakat Abai Prokes Setelah Vaksinasi
Menurut Widyastuti, adanya akumulasi data rapelan kasus positif di minggu sebelumnya dari salah satu RS di Jakarta dan libur panjang juga diduga menjadi pemicu lonjakan itu.
"Sebagian kasus konfirmasi COVID-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19," kata Widyastuti kepada wartawan, Kamis (29/4).
Ia menegaskan, meski sudah divaksinasi, tidak berarti bebas 100 persen dari COVID-19 dan melakukan kegiatan seenaknya.
"Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran," ujar dia.
Ia mengungkapkan, pada kasus positif COVID-19 sesudah divaksinasi, sebanyak 21 persen merupakan orang tanpa gejala, 73 persen bergejala ringan, dan 6 persen membutuhkan perawatan rumah sakit hingga sembuh.
Karena itu, vaksinasi berkontribusi dalam mencegah peningkatan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
Akan tetapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Oleh karena itu, menerapkan prokes penting dilakukan.

Sejauh ini, tercatat ada 425 kasus konfirmasi COVID-19 yang berasal dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021.
Sedangkan pada minggu sebelumnya yakni 5-11 April 2021, tercatat ada 157 kasus konfirmasi COVID-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta.
Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai.
Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai.
Baca Juga:
Widyastuti melanjutkan, saat ini angka kasus COVID-19 dari klaster perkantoran sendiri cenderung fluktuatif. Pada periode 19-25 April 2021 hanya ditemukan 68 kasus dari 27 kantor.
Namun meskipun menampakkan penurunan, Widyastuti mengingatkan adanya potensi peningkatan kembali.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta pun mewanti-wanti kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Jika ada yang mendapati kelebihan kapasitas, Pemprov meminta warga melapor melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini) untuk kemudian ditindaklanjuti. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Kembali Kedatangan Vaksin AstraZeneca Sebanyak 3,8 Juta Dosis