Wasekjen Golkar Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Meringankan Setnov

Senin, 27 November 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

"Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya saksi meringankan untuk Setya Novanto," ujar Maman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Meski demikian, Maman enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan dirinya sebagai saksi meringankan untuk Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Untuk yang lain-lainnya nanti setelah pemeriksaan baru nanti informasikan semuanya. Belum bisa dijelaskan panggilan pemeriksaan baru saya jelaskan semuanya," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi dan dua ahli meringankan yang diajukan Setnov. Namun, dua saksi yang diajukan Setnov telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri.

Meski demikian, Febri enggan mengungkapkan nama dan identitas para saksi dan ahli meringankan Setnov ini. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," pungkasnya.

Lebih lanjut Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setnov ini untuk menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan