3.660 Warga Palestina Jadi Tahanan di Israel
Rabu, 24 April 2024 -
MerahPutih.com - Lebih dari 3.660 warga Palestina ditahan dengan alasan administratif di beberapa penjara Israel. Kelompok hak asasi narapidana menyebutkan, jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak 1967.
Penahanan administratif merupakan pemenjaraan berdasarkan perintah militer Israel tanpa tuntutan yang diajukan. Lalu, penahanan ini berlangsung selama enam bulan dan bisa diperpanjang.
"Terhitung sejak awal April, lebih dari 3.660 warga Palestina di tahan dengan alasan administratif di penjara pendudukan Israel, menandai 200 hari sejak berlangsungnya agresi di Gaza," kata pernyataan bersama Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina.
Baca juga:
Pernyataan itu menyebutkan, bahwa "tahanan berjumlah sekitar 1.320 sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober."
Jumlah warga Palestina yang menjalani penahanan administratif saat ini adalah "yang tertinggi sejak 1967 dan sejak institusi hak asasi manusia mulai mendokumentasikan data mengenai tahanan administratif selama bertahun-tahun gerakan perlawanan Palestina -- Intifada (Pertama) pada 1987," kata Koordinator Media Prisoners Club, Amani Sarahneh.
"Di antara para tahanan tersebut terdapat 22 wanita dan lebih dari 40 anak-anak," tambah pernyataan itu.
Pernyataan itu juga mencatat, bahwa jumlah perintah penahanan administratif baru atau yang diperbarui yang dikeluarkan setelah 7 Oktober 2023 mencapai 5.210."
Baca juga:
Serangan Israel Tambah Korban Jiwa, 37 Warga Palestina Meninggal
Setidaknya, 9.500 warga Palestina, termasuk 80 wanita dan lebih dari 200 anak-anak, berada di balik jeruji besi penjara Israel, menurut data Palestina.
Ketegangan meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Israel meluncurkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza. Serangan tersebut menewaskan hampir 34.200 orang menyusul serangan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023.
Lalu, 487 warga Palestina tewas dan lebih dari 4.800 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan sementaranya pada Januari memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida. Kemudian, mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (*)
Baca juga:
Mesir dan PBB Minta Israel Akhiri Pelanggaran terhadap Warga Gaza