MerahPutih.com - Pemerintahan Trump bersiap menerapkan sanksi ekonomi berskala luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu dilansir dalam laporan The Wall Street Journal, Minggu (20/9).
Sanksi AS yang akan datang itu akan melarang sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan badan peradilan internasional itu setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.
Rencana sanksi itu menandai peningkatan signifikan dalam tindakan hukum pemerintahan Trump, yang beralih dari menargetkan individu personel pengadilan menjadi memberlakukan pembatasan luas terhadap seluruh organisasi tersebut.
Sumber-sumber yang dikutip dalam laporan itu mengindikasikan bahwa Washington dapat meresmikan langkah-langkah eksekutif tersebut paling cepat minggu ini, selama sidang Majelis Umum PBB, atau tak lama setelahnya.
Baca juga:
ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang
Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah personel pengadilan, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane, berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Februari 2025 yang menyatakan keadaan darurat nasional terkait proses hukum di pengadilan tersebut.
Kampanye berkelanjutan itu menyusul langkah ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak untuk memberikan bocoran mengenai keputusan sanksi apa pun, tulis The Wall Street Journal.
Sebelumnya, Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Dalam putusan banding ICC, para hakim menguatkan keputusan majelis pra-peradilan sebelumnya dengan menyatakan tidak ada bukti baru yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.
Majelis banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 tetap menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.
Tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru,
demikian bunyi putusan majelis banding ICC, dilansir dari Antara, Selasa (16/12).