AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional. (https://www.icc-cpi.int)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintahan Trump bersiap menerapkan sanksi ekonomi berskala luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu dilansir dalam laporan The Wall Street Journal, Minggu (20/9).

Sanksi AS yang akan datang itu akan melarang sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan badan peradilan internasional itu setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.

Rencana sanksi itu menandai peningkatan signifikan dalam tindakan hukum pemerintahan Trump, yang beralih dari menargetkan individu personel pengadilan menjadi memberlakukan pembatasan luas terhadap seluruh organisasi tersebut.

Sumber-sumber yang dikutip dalam laporan itu mengindikasikan bahwa Washington dapat meresmikan langkah-langkah eksekutif tersebut paling cepat minggu ini, selama sidang Majelis Umum PBB, atau tak lama setelahnya.

Baca juga:

ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang

Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah personel pengadilan, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane, berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Februari 2025 yang menyatakan keadaan darurat nasional terkait proses hukum di pengadilan tersebut.

Kampanye berkelanjutan itu menyusul langkah ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak untuk memberikan bocoran mengenai keputusan sanksi apa pun, tulis The Wall Street Journal.

Sebelumnya, Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.

Dalam putusan banding ICC, para hakim menguatkan keputusan majelis pra-peradilan sebelumnya dengan menyatakan tidak ada bukti baru yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.

Majelis banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 tetap menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.

Tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru,

demikian bunyi putusan majelis banding ICC, dilansir dari Antara, Selasa (16/12).
#Amerika Serikat #Donald Trump #Israel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Dunia
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Sebelumnya, Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
AS Berikan Sanksi Ekonomi Lebih Luas Mahkamah Pidana Internasional
Indonesia
Trump Berikan Peringatan Keras ke Iran, "Hal Besar Akan Terjadi" Jika Gagal Mengubah Sikap
Trump memberikan peringatan keras dirinya telah memasuki "fase pengambilan keputusan" yang sangat krusial terkait perang yang tengah berlangsung dengan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Trump Berikan Peringatan Keras ke Iran,
Dunia
Ekstremis Sayap Kanan Israel Persekusi Orangtua Pembuat Film Dokumenter Palestina 'Naza'
Aksi persekusi dipimpin langsung oleh provokator Propemerintah Mordechai David dan Roy Star.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Ekstremis Sayap Kanan Israel Persekusi Orangtua Pembuat Film Dokumenter Palestina 'Naza'
Indonesia
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi PBB tersebut, mengapresiasi sikap semua negara yang mendukungnya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Palestina Dilarang Hadiri Majelis Umum PBB, 152 Negara Protes ke AS
ShowBiz
Zara Larsson Semprot Gedung Putih, tak Terima Lagunya Dipakai untuk Video Deportasi
Video yang memperlihatkan tindakan penggerebekan penegakan hukum imigrasi itu menggunakan lagu Midnight Sun milik Larsson.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Zara Larsson Semprot Gedung Putih, tak Terima Lagunya Dipakai untuk Video Deportasi
Dunia
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Pemerintah AS terpaksa menyetujui visa Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Menlu Abbas Araghchi untuk menghadiri Sidang Umum PBB ke-81 di New York
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
AS Kena Sekak Perjanjian 1947! Visa Presiden Iran Pezeshkian Lolos Masuk New York Hadiri Sidang PBB
Dunia
Krisis Minyak Dunia Meledak! Iran Kunci Mati Selat Hormuz Sampai Trump dan Netanyahu Lengser
Iran menegaskan tidak akan membuka akses Selat Hormuz sampai Donald Trump dan Benjamin Netanyahu lengser, memicu krisis minyak global yang kian parah.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Krisis Minyak Dunia Meledak! Iran Kunci Mati Selat Hormuz Sampai Trump dan Netanyahu Lengser
Indonesia
Tim Ahli dari Amerika Serikat dan Hong Kong Akan Bantu Operasi Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Operasi salvage dilakukan untuk menangani kapal yang mengalami kecelakaan, terutama ketika kapal tenggelam, terbalik, kandas, atau mengalami kerusakan berat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Tim Ahli  dari Amerika Serikat dan Hong Kong Akan Bantu Operasi Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Dunia
Terlambat 132 Tahun, Majalah Edisi 1894 Akhirnya Dikembalikan ke Perpustakaan AS
Jika denda tetap diberlakukan, peminjam seharusnya membayar sekitar USD 12.055 atau sekitar Rp 200 juta.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Terlambat 132 Tahun, Majalah Edisi 1894 Akhirnya Dikembalikan ke Perpustakaan AS
ShowBiz
Dolly Parton Resmi Jadi Nama Baru Bandara Internasional Nashville, Penghormatan untuk sang Musisi Ikonis
Sebelum nama bandara resmi berganti, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Dolly Parton Resmi Jadi Nama Baru Bandara Internasional Nashville, Penghormatan untuk sang Musisi Ikonis
Bagikan