Warga Diharuskan Daftarkan Identitas Kependudukan Secara Digital

Rabu, 08 Februari 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Layanan Registrasi digital ID digelar secara jemput bola melalui Mepeling (Mobil Pelayanan Keliling). Layanan IKD tersebut rencananya terjadwal dimulai 6-21 Maret 2023.

Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kependudukan, Widi Munajat menyampaikan, penyelengaraan IKD didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi.

Baca Juga:

Ganti Status KTP Bisa Dilakukan Secara Online

"Dengan adanya IKD ini, kita harapkan pengurangan penggunan kertas serta memudahkan pelayanan yang tadinya memfotokopi, ke depannya akan barcode," jelasnya, Rabu (8/2/2023).

Widi menjelaskan, layanan registrasi digital ID akan terjadwal dimulai dari pegawai di lingkungan Pemkot Bandung, akademisi, hingga masyarakat umum.

"Sesuai dengan surat pak Sekda akan standby di balai kota dari tanggal 6-10 Maret untuk mencakup pegawai di lingkungan balai kota. Kemudian setelah tanggal 10 Maret akan terpecah ke seluruh pegawai di seluruh OPD sampai dengan 21 Maret. Lalu ke depannya akan menyasar akademisi hingga masyarakat umum" jelasnya.

Widi mengajak pegawai di lingkungan Pemkot Bandung untuk bersama-sama menyukseskan Identitas Kependudukan Digital guna keamanan data, otorisasi, dan verivikasi publik agar lebih terjamin.

Dalam Identias Kependudukan digital terdapat enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android versi 5 keatas, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan Kantor Disdukcapil Kota Bandung serta Mall Pelayanan Publik Kota Bandung serta Mobil Pelayanan Keliling Mepeling Kota Bandung (Mepeling).

Ia mengatakan, pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) diyakini akan mempermudah akses pelayanan publik dan data anggota keluarga.

"Dalam aplikasi ini terdapat dokumen kependudukan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) serta kartu lainnya BPJS, vaksinasi dan NPWP," kata Ketua TP PKK Kota Bandung, Yunimar Mulyana.

Ia berharap, hadirnya aplikasi tersebut mampu mempermudah penggunaan dalam pengurusan identitas.

"Dengan adanya IKD memudahkan penggunaan dalam hal pengurusan identitas untuk berbagai layanan publik," tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Dendi Hermansyah menyampaikan, penerapan IKD serentak di seluruh Indonesia.

"Di Kota Bandung, mulai dari para ASN dan non ASN yang bekerja di Pemkot Bandung. Mulai tanggal 6 -10 Februari di Balai Kota. Setelah itu, lanjut ke OPD di lingkungan Pemkot Bandung hingga Maret," tuturnya.

Untuk kewilayahan, kecamatan hingga kelurahan langsung disosialisasikan oleh para operator Disdukcapil. Usai di lingkungan Pemkot Bandung selesai, dilanjutkan ke kawasan pendidikan, universitas dan sekolah.

"Kita akan lanjut ke universitas, sekolah dan nanti ke masyarakat. Kita hadir juga di instansi lain," tuturnya.

Dendi menjelaskan, IKD bisa diunggah pada Play Store dengan manfaat identitas kependudukan dan identitas lainnya satu dokumen dalam aplikasi tersebut.

"Manfaat IKD, selama yang bersangkutan menggunakan NIK pada instansi lain, maka sudah terintegrasi. Seperti KTP, KK, BPJS, NPWP, hingga vaksinasi," tuturnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Blanko E-KTP Kosong, Disdukcapil DKI Terbitkan Identitas Digital dan Suket

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan