Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Agustus 2024
Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen

Ilustrasi - Petugas menunjukkan KTP Elektronik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicatut untuk calon independen yang bertarung di Pilkada Jakarta ternyata bukan isu belaka.

Pasalnya, hal ini dialami oleh pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat.

"Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya tercatat sebagai pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah independen, padahal saya tidak pernah memberikan dukungan atau mengenal tim sukses dari pasangan calon tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8).

Baca juga:

Komisi II Diminta Lakukan Verifikasi Pencatutan KTP oleh Pasangan Dharma-Kun

Menurut Achmad, pencatutan nama dan NIK tanpa sepengetahuannya bukan hanya pelanggaran privasi semata.

“Ini juga menunjukkan adanya celah dalam sistem verifikasi yang seharusnya menjamin akurasi dan keabsahan dukungan yang diberikan," katanya.

Pertama, pencatutan ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi data pendukung calon independen.

KPU, sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengelola dan menyelenggarakan pemilihan umum, harus mampu menjamin bahwa data yang digunakan adalah akurat dan sah.

"Kegagalan untuk melakukannya tidak hanya merugikan individu yang dicatut, tetapi juga mengancam integritas proses demokrasi itu sendiri."

Kedua, pencatutan nama dan NIK dirinya menunjukkan bahwa sistem verifikasi yang ada saat ini mungkin terlalu longgar dan mudah disalahgunakan.

"Hal ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi proses pemilihan dengan memasukkan data pendukung palsu. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan hasil akhirnya,” ungkap Achmad.

Sebagai korban pencatutan, dia mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak ditangani dengan baik.

Baca juga:

Anies Mengaku KTP Dua Anaknya Dicatut untuk Dukungan Pasangan Independen

"Saya berharap pihak berwenang akan menanggapi masalah ini dengan serius dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang bertanggung jawab,” jelas dia.

Dia juga mengajak seluruh warga negara untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka.

"Pencatutan data seperti yang saya alami dapat terjadi kepada siapa saja, dan hanya dengan kesadaran serta partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data dalam proses pemilihan umum,” tutup Achmad.

#E-KTP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Indonesia
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Soffi Amira - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Layanan kependudukan pada 26 November 2024 akan berlangsung sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Indonesia
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Adapun terkait SOP pencetakan KTP maksimal 15 menit yang diterapkan Disdukcapil ini mendapat apresiasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 November 2024
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Indonesia
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Pemerintah sudah mengirimkan surat pada 1.100 orang tersebut untuk datang di lima kantor kecamatan pada Senin-Kamis pekan depan pukul 08.00 WIB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Indonesia
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
Penerbitan NIK baru bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki NIK sebelumnya justru bisa menyulitkan penduduk itu sendiri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 September 2024
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
Indonesia
Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen
Kegagalan untuk melakukannya tidak hanya merugikan individu yang dicatut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Agustus 2024
Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen
Indonesia
Warga Protes Namanya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Warga protes namanya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta 2024.
Soffi Amira - Jumat, 16 Agustus 2024
Warga Protes Namanya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Bagikan