Blanko E-KTP Kosong, Disdukcapil DKI Terbitkan Identitas Digital dan Suket


Petugas melayani warga yang mengurus administrasi kependudukan di salah satu kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang belum tercetak.
IKD dan Suket bisa digunakan untuk membuktikan penduduk sudah melakukan perekaman E-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan.
Baca Juga
Novel Baswedan Sebut Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Korupsi e-KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan E-KTP.
Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan SURAT EDARAN dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
Budi mengimbau, kepada warga yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP.
"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP namun belum mendapatkan fisik E-KTP tidak perlu khawatir karena Pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/11).
Menurut Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.
Baca Juga
Disdukcapil DKI Catat 99,86 Persen Warga Ganti KTP Imbas Perubahan Nama Jalan
Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak.
Kata Budi, saat ini E-KTP yang belum dicetak di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai 17.535, sedangkan Ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958.
"Hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," sambungnya.
Penerapan Digital ID dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Ke depan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Saat ini IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android. IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Sytore.
"Untuk mengakses KTP digital bisa mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tinggal isi data dan e-mail aktif yang diminta oleh aplikasi," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen

Warga Protes Namanya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
