Warga Bekasi tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai WNA, Ini Penjelasan Polisi

Kamis, 05 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Seorang warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridwan mendadak menjadi perbincangan publik karena tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19.

Hal ini karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya terdaftar sudah vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong pada 25 Juni 2021.

Baca Juga

NIK Dipakai Orang Lain, Warga Bekasi dan Tanjung Priok Gagal Divaksin

Terkait itu, Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan penyelidikan. Ditemukan hasil jika warga bernama Lee In Wong salah menuliskan NIK saat melakukan vaksinasi. Dua warga ini memiliki NIK yang hampir sama dengan perbedaan di angka terakhir saja.

“Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok yang harusnya angka belakangnya 8 ini ditulis angka 1,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Cholis dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Wasit Ridwan, warga Bekasi yang dilaprokan tak bisa mendapat vaksin karena NIK KTP miliknya sudah digunakan oleh WNA untuk mengikuti vaksinasi /Instagram @gue_bekasi/
Wasit Ridwan, warga Bekasi yang dilaprokan tak bisa mendapat vaksin karena NIK KTP miliknya sudah digunakan oleh WNA untuk mengikuti vaksinasi /Instagram @gue_bekasi/

Putu menjelaskan kesalahan itu memang dilakukan oleh Lee In Wong bukan pada petugas vaksin COVID-19. Hal ini karena warga yang akan melakukan vaksin mengisi melalui google form.

“Itu jadi gunakan google form untuk menghindari kontak fisik antara petugas dengan warga. Kemudian hasil itu di tindak lanjuti diverifikasi petugas pelayanan,” jelasnya.

Putu menerangkan pihak KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK ke Pusat Data Informasi Kemenkes, sehingga Wasit dapat melakukan vaksin dan mendapatkan Sertifikat.

“Untuk selanjutnya apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi yang mana data nama/alamat/NIK tidak sesuai, maka dapat menghubungi *Peduli-Lindungi* di Hotline 119 ext. 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669,” ungkapnya. (Knu)

Baca Juga

Lebih dari 10 Ribu Orang Ikut Vaksinasi COVID-19 di Mal Pondok Kelapa Town Square

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan