Wapres Soroti Kasus Perkosaan Santri Bikin Catatan Buruk Pesantren
Kamis, 23 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Kasus perkosaan dan pencabulan terhadap santri di pondok pesantren mendapat dalam beberapa pekan ini, sorotan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang juga pemilik pesantren dan Mantan Ketum MUI.
Ma'ruf Amin meminta pengelola pesantren menjaga nama baik pesantren sehingga tidak ada coretan dan catatan buruk terhadap lembaga pendidikan Islam itu.
Baca Juga:
Didorong Punya Produk Unggulan, Pesantren Diharapkan Tidak Bergantung Sedekah
"Kemarin ini, kita sudah tercoreng itu, ada pesantren kok melakukan kekerasan seksual," kata dia, di Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabilil Muttaqien Lampung, Kamis (23/12).
Ia mengimbau, pemerintah daerah serta masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan pondok pesantren, serta melaporkan apabila ditemukan tindak pidana dan pelanggaran hukum di dalamnya.
"Ini harus dijaga, jangan sampai ini terjadi di tempat-tempat yang lain," katanya.
Ma'ruf menegaskan, agar seluruh pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah untuk dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat sekitar. Pesantren yang telah memiliki Badan Wakaf Mikro (BWM), juga diharapkan dapat mengelola lembaga keuangan mikro syariah tersebut dengan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan.
"Saya harap BWM ini dikelola secara baik, ini amanat, supaya jangan sampai ada ketidakpercayaan pada pesantren. (Jangan sampai) Diberi amanah, bukannya berkembang, malah habis," katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," tegas Menag.
Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Dan ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. (*)
Baca Juga:
Buntut Pencabulan Belasan Santri, Dewan Pengawas Pesantren Akan Dibentuk