Wapres Ma'ruf Amin Bakal Memimpin Dewan Pengawas Kawasan Jabodetabek-Cianjur

Rabu, 20 September 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyusul perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser, Kalimantan Timur.

Perubahan tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang diproses pemerintah dan nantinya dibahas bersama DPR.

Baca Juga:

PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta setelah Berubah jadi DKJ

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca-perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), Pantas Nainggolan mengatakan, salah satu yang diatur dalam RUU itu adalah pembentukan dewan kawasan yang dikomandoi wakil presiden (wapres).

"Kawasan itu (Jakarta, Bogor, depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur atau Jabodetabekjur) kemudian dalam draf ini (RUU DKJ) harapannya wapres ditunjuk menjadi semacam ketua dewas, dewan kawasan supaya otoritasnya lebih kuat," kata Pantas di Jakarta, Rabu (20/9).

Menurut dia, dengan adanya pimpinan dewan kawasan pembangunan di Jabodetabekjur bisa tertata rapi dan juga harmonis tanpa adanya ketimpangan.

"Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di dki jakarta," paparnya.

Berdasarkan draf RUU yang diterima, pembentukan dewan kawasan diatur dalam Bab IX.

Pasal 40 ayat 1 berbunyi 'untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta'.

Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Baca Juga:

Respons PSI soal Perubahan Nama DKI jadi DKJ

"Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta," dikutip dari draft RUU.

Pada Pasal 43 ayat 1 untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta, Pemerintah Pusat dapat
memberikan dukungan anggaran kepada daerah di kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Provinsi DKJ dapat memberikan bantuankeuangan kepada daerah lain di kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang secara langsung berdampak kepada Provinsi DKJ," kutip dari draf RUU DKJ.

Pasal 44 ayat 1 lalu menjelaskan dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan.

Ayat 2 pasal itu mengatur soal tugas hingga penjelasan bahwa Dewan Kawasan dipimpin secara ex officio oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Regional diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah," tulis salinan RUU DKJ tersebut. (Asp)

Baca Juga:

Sosialisasi Rekam Ulang e-KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan