Walkot Rudy Batal Cabut Status KLB COVID-19 Solo

Senin, 08 Juni 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah batal mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona atau COVID-19. Sedianya status KLB Solo berakhir tanggal 7 Juni. Dengan demikian sudah empat kali Pemkot Solo perpanjang KLB sejak tanggal 13 Maret lalu.

Wali Kota (Walkot) Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengungkapkan dalam perpanjangan KLB kali ini akan dibarengi dengan penerbitan peraturan wali kota (Perwali) tentang aturan protokol kesehatan new normal. Melalui Perwali nanti bisa dijadikan dasar pedoman new normal ketika KLB dicabut.

Baca Juga:

Pemkot Solo Dipastikan tak Perpanjang Masa KLB COVID-19

"SE (Surat Edaran) perpanjangan KLB selama 14 hari kedepan kita sertakan Perwali juga. Dengan ini larangan pengumpulan massa seperti hajatan menikah belum diperbolehkan," ujar Rudy, sapaan akrabnya, Minggu (7/6).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai cek kesiapan new normal di Solo Paragon Mal, Jumat (29/5). (MP/Ismail)
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai cek kesiapan new normal di Solo Paragon Mal, Jumat (29/5). (MP/Ismail)

Rudy mengatakan untuk tempat ibadah boleh dibuka dengan aturan kapasitas dibatasi 20 persen. Lokasi perekonomian juga wajib terapkan protokol kesehatan.

"Sosialisasi SE perpanjangan KLB dan Perwali akan ditandatangani besok (Senin). Setelah itu khusus Perwali akan disosialisasikan pada masyarakat luas melalui Satpol PP dan petugas lainnya," tutur Walkot.

Baca Juga:

Lima ASN Pemkot Solo Terpapar COVID-19 Diduga Saat Praktek Latihan Test Swab

Dengan adanya Perwali tersebut, kata Rudy, aparat penegak hukum dan Perda bisa dengan tenang menindak bagi yang melanggar. Dengan adanya aturan terkait sanksi diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Perpanjangan KLB dan diterbitkannya Perwali ini mengacu terhadap sejumlah kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020," tutup Rudy. (Ism)

Baca Juga:

New Normal Tempat Ibadah, Walkot Solo: Tak Perlu Izin dan Patuhi Protokol Kesehatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan