Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Walkot Larang Jualan Takjil di Jalan Protokol Solo Bikin Gaduh, DPRD Minta Dibatalkan

Wisnu Cipto - Minggu, 22 Februari 2026

MerahPutih.com - Komisi II DPRD Kota Surakarta mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan.

Sekretaris Komisi II DPRD Surakarta, Mukarromah, menyebut rekomendasi ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan koordinasi dengan dinas terkait.

“Surat ini merupakan himbauan sekaligus rekomendasi dari Komisi II setelah audiensi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan dinas terkait,” ujarnya, Minggu (22/2).

Baca juga:

Larangan Berjualan Takjil di Jalan Protokol Solo Picu Penolakan Pedagang Musiman

Aspirasi UMKM Jadi Pertimbangan

Mukarromah menegaskan banyak keluhan dari pelaku UMKM yang menggantungkan pendapatan pada momentum Ramadan. Pernyataan dan kebijakan yang berkembang di ruang publik dinilai mencederai perasaan masyarakat.

“Masyarakat merasa resah. Padahal tidak semua lokasi dilarang. Karena itu, kami meminta surat edaran itu dicabut supaya tidak terjadi kegaduhan,” tegasnya.

Komisi II menekankan bahwa aktivitas berjualan takjil tetap perlu ditata, namun tidak dengan pendekatan kaku. Selama tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas, pedagang masih dapat difasilitasi.

Baca juga:

Larangan Berjualan Takjil di Jalan Protokol Solo Picu Penolakan Pedagang Musiman

Surat Edaran Walkot Respati

SE Wali Kota Solo Respati Ardi Nomor 26 Tahun 2026 menimbulkan masalah di lapangan. Penolakan muncul dari pedagang kaki lima (PKL) penjual takjil yang ditertibkan Satpol PP di Jalan Dr Radjiman, depan Pasar Klewer Solo.

Upaya penertiban tersebut sempat menimbulkan perdebatan dan nyaris ricuh. “Ketegangan bermula saat petugas Satpol PP berupaya menegakkan larangan berjualan di jalan protokol sesuai SE Wali Kota,” kata tokoh masyarakat Burhan Hilal. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli