Walkot Larang Jualan Takjil di Jalan Protokol Solo Bikin Gaduh, DPRD Minta Dibatalkan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 22 Februari 2026
Walkot Larang Jualan Takjil di Jalan Protokol Solo Bikin Gaduh, DPRD Minta Dibatalkan

Satpol PP dan PKL takjil bersitegang dilarang berjualan di jalan protokol. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPRD Kota Surakarta mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan.

Sekretaris Komisi II DPRD Surakarta, Mukarromah, menyebut rekomendasi ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan koordinasi dengan dinas terkait.

“Surat ini merupakan himbauan sekaligus rekomendasi dari Komisi II setelah audiensi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan dinas terkait,” ujarnya, Minggu (22/2).

Baca juga:

Larangan Berjualan Takjil di Jalan Protokol Solo Picu Penolakan Pedagang Musiman

Aspirasi UMKM Jadi Pertimbangan

Mukarromah menegaskan banyak keluhan dari pelaku UMKM yang menggantungkan pendapatan pada momentum Ramadan. Pernyataan dan kebijakan yang berkembang di ruang publik dinilai mencederai perasaan masyarakat.

“Masyarakat merasa resah. Padahal tidak semua lokasi dilarang. Karena itu, kami meminta surat edaran itu dicabut supaya tidak terjadi kegaduhan,” tegasnya.

Komisi II menekankan bahwa aktivitas berjualan takjil tetap perlu ditata, namun tidak dengan pendekatan kaku. Selama tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas, pedagang masih dapat difasilitasi.

Baca juga:

Larangan Berjualan Takjil di Jalan Protokol Solo Picu Penolakan Pedagang Musiman

Surat Edaran Walkot Respati

SE Wali Kota Solo Respati Ardi Nomor 26 Tahun 2026 menimbulkan masalah di lapangan. Penolakan muncul dari pedagang kaki lima (PKL) penjual takjil yang ditertibkan Satpol PP di Jalan Dr Radjiman, depan Pasar Klewer Solo.

Upaya penertiban tersebut sempat menimbulkan perdebatan dan nyaris ricuh. “Ketegangan bermula saat petugas Satpol PP berupaya menegakkan larangan berjualan di jalan protokol sesuai SE Wali Kota,” kata tokoh masyarakat Burhan Hilal. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo #Ramadan #Respati Ahmad Ardianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Bagikan