Wali Kota Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 22 Agustus 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim yang dipimpin Unggul Warso itu menyatakan Bambang terbukti melakukan korupsi dana pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan," kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.

Hukuman tersebut atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun kurungan penjara.

Oleh hakim, Bambang dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama dengan nilai total sekitar Rp 59 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, dan perizinan.

Menanggapi putusan ini, kedua belah pihak baik itu pengacara terdakwa dan juga jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (*)

Sumber: Antara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan