Walhi: Kasus yang Diputus oleh PN Palembang Sering Mengecewakan
Minggu, 03 Januari 2016 -
MerahPutih Hukum - Putusan Majelis Hakim PN Palembang yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dengan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pembakara hutan, membuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) makin yakin kasus yang diputus oleh PN Palembang sering mengecewakan.
Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (30/12) lalu, hakim menganggap KLH tidak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. KLHK yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun, ibarat angin lewat.
Menurut majelis hakim, kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak bisa dibuktikan. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Parlan Nababan mengatakan lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Jatmiko selaku Direktur Walhi Sumatera Selatan mengatakan tidak hanya kasus pembakaran, memang ada beberapa kasus yang diputuskan oleh PN Palembang mengecewakan masyarakat.
"Memang beberapa kasus yang diputus oleh PN Palembang banyak yang mengecewakan. Misalnya, kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup, Anwar Sadat yang juga Direktur Walhi 2009-2013 yang dihukum bersalah. Padahal, fakta pengadilan dan bukti menunjukkan bahwa Anwar Sadat tidak melakukan hal tersebut," jelas Hadi kepada merahputih.com, Minggu (3/1).
Meskipun beberapa kasus lainnya masih mau didalami Walhi Sumsel, namun tetap tidak dapat dipungkiri akan jejak PN Palembang yang memang buruk terhadap rakyat Indonesia.
"Selain itu, kasus kriminalisasi masyarakat adat di Muba yang dituduh melakukan perambahan di hutan Suakan Dangku. Untuk hal ini, kami perlu dalami lagi," katanya.
Karena banyak merugikan masyarakat, tambah Hadi, Walhi Sumsel tentu tidak akan tinggal diam melihat tindakan sewenang-wenang ini. "Pastinya, Walhi Sumsel akan terus mengawal serta melakukan advokasi kasus-kasus lingkungan hidup yang merugikan rakyat, dan juga mendorong negara untuk hadir melayani rakyat dan lingkungan hidup," tambahnya. (ard)
BACA JUGA: