Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wakil Ketua MPR Protes Hanya Masjid Tempat Survei Ketaatan Beribadah dari Komnas HAM

Zulfikar Sy - Selasa, 12 Mei 2020

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi Komnas HAM yang mengadakan survei secara tendensius yang hanya ditujukan kepada umat Islam.

Apalagi, survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjamaah di masjid pada bulan Ramadan saat pemberlakuan PSBB.

Baca Juga:

Kemenparekraf Kembali Sumbang APD Penanganan COVID-19

Menurut Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, survei tersebut sangat tendensius, melanjutkan pola islamophobia dan ketidakadilan terhadap umat Islam di Indonesia. HNW mengingatkan fakta bahwa virus ini bermula bukan dari komunitas umat Islam, melainkan dari Wuhan, Tiongkok.

Menurut Hidayat, Komnas HAM harusnya menghormati umat beragama, berlaku adil, dan tidak berlaku tendensius, melanjutkan pola islamophobia dengan hanya mensurvei umat Islam dan menanyakan sanksi bagi umat muslim yang tetap beribadah di masjid. Namun, tidak menanyakan sanksi bagi komunitas agama dan profesi lainnya, kalau mereka tidak melaksanakan aturan terkait COVID-19.

"Faktanya penyebaran COVID-19 tidak membedakan latar agama dan profesi,” kata HNW dalam keterangan secara tertulis pada Selasa (12/5).

Agar adil, kata HNW, mestinya saat membuat survei, Komnas HAM merujuk pada aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9/2020 bahwa pembatasan sosial bukan hanya di masjid, tapi harus dilakukan untuk setiap kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas moda transportasi.

Karena itu, tidak adil dan tidak menjadi solusi jika Komnas HAM berlaku diskriminatif, dan tendensius dengan hanya menanyakan sanksi untuk umat Islam yang masih beribadah di masjid. Tidak menanyakan umat beragama lainnya. Faktanya kegiatan di tempat ibadah yang lain juga bisa menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). ANTARA/dokumentasi pribadi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). ANTARA/dokumentasi pribadi

Politisi Fraksi PKS ini mencontohkan, salah satu klaster awal penyebaran COVID-19 di Jawa Barat justru datang dari kegiatan gereja, yakni Persidangan Sinode Tahunan GPIB di Hotel Aston Bogor (28/2) dan seminar keagamaan GBI di Lembang, Bandung (3/3), juga terjadi di Seminari Gereja Bethel di Jakarta, juga Gereja di Surabaya.

Selain itu, ada juga kegiatan non-keagamaan yang turut berkontribusi, seperti Musyawarah Daerah Hipmi Jawa Barat di Karawang (9/3) dan aktivitas pabrik rokok Sampoerna di Surabaya, di sana terdapat 65 orang karyawan yang positif COVID-19.

Terbaru, penyebaran COVID-19 di KRL sehingga diminta stop beroperasi oleh Gubernur DKI dan Gubernur Jabar, sekalipun ditolak oleh Menteri Perhubungan.

“Kita ingin semua umat beragama, seluruh profesi dan semua pihak berdisiplin, laksanakan protokol COVID-19, sehingga semuanya sehat dan selamat dari corona. Bila mereka melanggar aturan, maka ditegakkanlah aturan itu secara adil, tidak secara tendensius, tebang-pilih dan diskriminatif,” kata Hidayat.

Baca Juga:

Kekurangan Anggaran Tangani COVID-19, Anies Diminta Alokasikan Anggaran Tanah dan Trotoar

Hidayat meminta untuk berhenti berlaku tak adil, framing umat Islam dan masjid seolah-olah sebagai satu-satunya pihak yang tak taat aturan sehingga layak diberikan sanksi.

"Sikap tendensius itu juga bisa jadi bentuk mengalihkan kita dari klaster lain penyebar COVID-19 seperti kegiatan berkerumun lainnya yang juga terbukti menjadi pusat penyebaran COVID-19,” kata Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM mengadakan survei daring pada 29 April-4 Mei 2020. Di antara hasilnya adalah 99 persen responden memahami risiko berjamaah di tempat ibadah, 95 persen responden mematuhi himbauan MUI dan Kemenag untuk beribadah di rumah, dan 70,8 persen respondens sampaikan perlu ada sanksi terhadap umat Islam yang tetap beribadah di rumah ibadah selama bulan Ramadan. (Knu)


Baca Juga:

5.765 Warga Yogyakarta Ikut Rapid Test Massal

Baca Artikel Asli