Wakil Ketua KPK Minta MA Jelaskan Maksud Korting Hukuman Koruptor
Selasa, 29 September 2020 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Mahkamah Agung (MA) menjelaskan maksud pemotongan hukuman bagi para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Pernyataan itu disampaikan Nawawi menanggapi langkah MA yang kerap mengkorting hukuman koruptor. Diketahui sebanyak 22 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya PK mereka dikabulkan oleh MA.
"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning 'pengurangan' hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Baca Juga
Pimpinan KPK berlatar hakim ini khawatir maraknya sunatan masal hukuman koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Nawawi pun menyoroti putusan pemotongan hukuman kepada para koruptor ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewas KPK.
Nawawi mengingatkan jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.
"Terlebih putusan" PK yg mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi. (Pon)
Baca Juga