Wakil Ketua KPK Minta MA Jelaskan Maksud Korting Hukuman Koruptor


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Mahkamah Agung (MA) menjelaskan maksud pemotongan hukuman bagi para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Pernyataan itu disampaikan Nawawi menanggapi langkah MA yang kerap mengkorting hukuman koruptor. Diketahui sebanyak 22 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya PK mereka dikabulkan oleh MA.
"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning 'pengurangan' hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Baca Juga
Pimpinan KPK berlatar hakim ini khawatir maraknya sunatan masal hukuman koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Nawawi pun menyoroti putusan pemotongan hukuman kepada para koruptor ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewas KPK.

Nawawi mengingatkan jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.
"Terlebih putusan" PK yg mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
